Banyak lulusan Sarjana Komputer yang mencari informasi lowongan CPNS untuk formasi yang membutuhkan seorang Sarjana/Diploma Komputer. Penerimaan CPNS setiap tahunnya memang selalu menjadi event yang ditunggu-tunggu, selalu saja dibanjiri dengan peminatnya. Cukup banyak rekan Staf IT (yang sudah bosan dengan tempat kerjanya) mencoba menjadi bagian dalam event penerimaan CPNS tersebut, dengan impian menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat (salah satunya lho).
Seorang Staf IT di sekolah akan bergelut dengan TIK di sekolah (alat bantu administrasi dan manajemen pendidikan), proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mata pelajaran TIK (plus mata pelajaran lain yang menggunakan media komputer), mewujudkan peranan TIK di dunia pendidikan secara umum, dan ditambah dengan trend e-learning dan penerapannya.
Kembali ke CPNS, setelah saya telusuri formasi bagi seorang staf IT di sebuah lembaga pemerintahan sepertinya berganti nama menjadi Pranata Komputer. Definisi resmi jabatan Pranata Komputer sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 66/KEP/M.PAN/7/2003 yang diatur kembali melalui KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 002/BPS-SKB/II/2004 NOMOR : 04 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA.
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Yang sangat menarik bagi saya, setelah saya membaca lebih lanjut bahwa Penetapan Kualifikasi Pendidikan Formal untuk Pranata Komputer adalah berdasar salah satu syarat dibawah ini:
1. Gelar atau sebutan pendidikan formal yang disandang adalah Sarjana Komputer atau sejenisnya,
2. Jurusan atau Program Studi pendidikan formal menyebutkan jurusan bidang teknologi informasi,
3. Transkrip atau daftar mata kuliah bidang Ilmu Teknologi Informasi yang diselesaikan sesuai dengan tata cara penetapan bidang ilmu teknologi yang disebutkan di lampiran SKB.
Dengan demikian, semua lulusan komputer (dengan gelar S.Kom, S.Si, dan ST) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS Pranata Komputer. Akan tetapi di sisi lain, tidak memungkinkan bagi rekan-rekan yang menguasai keahlian di Bidang Teknologi Informasi namun tidak memiliki salah satu dari ketiga syarat di atas (semoga ini bisa ditinjau ulang).
Untuk lebih detail lagi penjelasan mengenai PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER silahkan di-download di sini.
SUMBER :
1. http://fxekobudi.net/opini/staf-it-cpns-dan-pranata-komputer/
2. prakom.bps.go.id/pdf/%20JFPK-09.pdf